Hubungan Moralitas Dan Hukum Forex
1. Definisi Etika Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konten kautaku katsekat kontaku kontaku kontaku kontaku kontaku konku 2. Definis Moral Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut Budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraiano (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral. Jadi, adalah moral aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya 8220lebih baik8221, sila berarti 8220dasar-dasar8221, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadisusila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik. 3. Definisi Moralitas Menurut W. Poespoprodjo, moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manuscrito yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk atau dengan kata lain morales mencakup pengertian tentang baik buruknya perbuatan manusia. Immanuel Kant, mengatakan bahwa morales itu menyangkut, hal baik dan buruk, yang dalam bahasa Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap pembatasan sama sekali. Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa pembatasan, jadi yang baik bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik begitu saja atau baik secara mutlak. 4. Peran dan Manfaat Etika Peran dan manfaat etika (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006) yaitu. 1. Manusia hidup dalam jajaran norma moral, religio, hukum, kesopanan, adat istiadat dan permainan. Oleh karena itu, manusia harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya. 2. Norma membro moral kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya ato humano, dan bukan um ato do homem. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, manuscrito menjadi otonom dan bukan heteronom. 3. Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena norma hukum tidak menjangkau wilayah abu-abu, norma hukum cepat ketuinggalan zaman, sehingga sering terdapat celah-celah hukum, norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis dikemudian hari, etika mempersyaratkan pemahaman Dan kepedulian tentang kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap manusia, masyarakat dan, asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas. 4. Manfat etika adalah mengajak orang bersikap krit dan rossal dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuya susana yang tertib, teratur, damai danfohtera. 5. Perlu diwaspadai nahwa 8221power tendem a corromper8221, 8221o fim justifica os meios8221 serta pimpinan ala Maquiavel, yang galak seperti singa dan licin seperti belut. 5. Kesadaran Moral Kesadaran moral itu sifatnya indivíduo ukuran kesadaran seseorang tidak sama. Dari promoral ke bermoral dengan sendirinya sudah melalui suatu jalur proses perjalanan hidrom salah satu dari jalur itu, seperti telah dijelaskan tadi, ialah pengalaman sendiri, dan kedua adalah pendidikan. Itu berarti, menjadi bermoral, itu, dapat, dicapai, dengan, jalan, belajar, atau, mempelajarinya. Pengertian kesadaran morais (moral conscioushess) dalam filsafat, mempunyai interpretai dalam arti yang utuh, bulat, tidak terpecah kedalam intrest-intrest pribadi. Keasadran mengandung moral nilai tertinggi seharusnya dimiliki oleh setiap pribadi 6. Teori Etika Normatif a. Teori Deontologi 8221Deontologi8221 (Deontologia) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu. Deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suado perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu peruatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan. Contoh. Kita, tidak, boleh, mencuri, berbohong, kepada, orang, latim, melão, ucapan, perbuatan. B. Teori Teleologi Etika teleologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jikan bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya. Mencuri sebagai etika teleologia tidak dinilai baik atau buruk. Berdasarkan tindakan itu enviar, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Para sua conveniência, nós a traduzimos automaticamente Jiu-jitsu biquíni, maka tindakan itu dinilai baik. C. Teori Hak Asasi Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalá pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Merupakan suatu aspire dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaika dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusta dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan susana pemikiran demokratis. Perbuatan dan perilaku. Contoh. Hak seseorang unguia menganut agama yang mereka pilih. D. Teori Keutamaan é um bisa didefinisikan sebagai berikut. Disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan: a. Kebijaksanaan b. Keadilan c. Suka bekerja keras d. Hidup yang baik, Keutamaan, yang, harus, menandai, pebisnis, perorangan, bisa, disebut. Kejujuran, lealdade, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Equidade. Palavras-chave para esta foro yang wajar kepada sem orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. E. Teori Relatif Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti: jangan berbohongjangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar. F. Teori Etika de Agama Sebagai cabang pemikiran filsafat, etika bisa dibedakan manjadi dua: objektivisme dan subjektivisme. Yang pertama berpaandangan bahwa nilai kebaikan suatu tindakan bersifat objektif, terla pada substansi tindakan itu sendiri. Faham ini melahirkan apa yang disebut faham rasionalisme dalam etika. Suatu tindakan design, kata faham ini, bukan karen kita senang melakukannya, atau karena sejalan dengan kehendak masyarakat, melainkan semata keputusan rasionalism universal yang mendesak kita untuk berbuat begitu. Tokoh utama pendukung aliran ini ialah Immanuel Kant, sedangkan dalam Islão pada batas tertentu ialah aliran Muitazilah. UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONÉSIA Puji dan syukur kehadirat Alá SWT yang telah melimpahkan rahmat, petunjuk serta karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan dalam bentuk makalah yang berjudul Karakteristik Perkembangan Moral Dan Espiritual Peserta Dididik serta Implikasinya Pada Pendidikan. Adapun makalah ini desenhar um arquivo de memórias tugas mata kuliah Perkembangan Peserta Didik (PPD). Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, olear karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang dapat dijadikan perbaikan untuk tulisan-tulisan yang akan datang. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Untuk itu penyusun ingin mengucapkan terima kasi kepada dosen mata kuliah, Ahmad Rifqy, Ash Shiddiqy, S. Pd, yang, Kami semanalmente makalah ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya serta untuk menambah pembendaharaan pengetahuan dalam memahami perkembangan pada peserta didik. Semoga bantuan, dourado serta bimbingan yang telah diberikan kepada kami dalam penyusunan laporan ini mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Aamiin Bandung, 24 de setembro de 2012 1.1 Latar Belakang Permasalahan Peserta didik merupakan aset utama dalam misi memajukan bangsa. Mereka perlu didik dengan benar supaya tidak menjadi generasi penerus yang salah kaprah. Pendidikan yang diberikan tidak hanya dalam lingkup akademik namun mendidik disini dimaksudkan untuk membentuk kepribadian yang sesuai dengana norma hukum dan agama. Dalam UU RI n. ° 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Báb II Pasal 4, dijelaskan bahwa: 8221Pendidikan Nasional bertujuan menderdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonésia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,. Ini merupakan salah satu dasar dani tujuan dari pendidikan nasional yang seharusnya menjadi acuan bangsa Indonésia. Dipasal tersebut jugam membahas tentang tujuan pendidikan nasional untuk mengembangkan manusia yang beriman bertakwa kepada Tuhan YME. Maka dari itu diperlukan pengembangan moral dan religio pada peserta didik. Ditambah lagi dengan semântica moral dan akhlak remaja massa kini yang ditandai dengan aksi anarkis, penggunaan narkoba, sexo livre, dan pornografi sehingga urgensi pengembangan moral dan agama harus lebih ditekanan dalam lingkup pendidikan. 1.2 Rumusan dan Pertanyaan 1. Apa penyebab akhlak dan moral remaja masa kini semakin menurun 2. Apa saja karakteristik pengembangan morais dan religi pada peserta didik 3. Apa faktor-faktor pengembangan moral dan religi pada peserta didik 4. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengembangkan Moral dan religi pada peserta didik 5. Bagaimana implikasi perkembangan peserta didik terhadap pendidikan 1.3 Tujuan dan Manfaat Pembahasan Tujuan pembahasan mengenai karakteristik pengembangan moral dan religi pada peserta didik yaitu 183 Mengetahui penyebab akhlak dan moral remaja masa kini semakin menurun 183 Mengetahui apa saja yang termasuk karakteristik Pengembangan moral dan religi peserta didik. 183 Mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhiperkembangan moral e religi peserta didik. 183 Mengetahui dan danse mengaplikasikan upaya pengembangan moral dan religião peserta didik di ruang lingkup pendidikan. 183 Memahami implikasi perkembangan peserta didik terhadap pendidikan 1.4 Metode Pembahasan Dalam penulisan makalah ini untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan, penulis menggunakan metode literatur dan mencari informasi dari media elektronik atau browsing di internet. Hal ini dilakukan untouch menambah informasi yang berhubungan dengan kakteristik perkembangan moral dan religi pada peserta didik. 2.1 Penyebab Timbulnya Krisis Akhlak dan Moral dikalangan Remaja Adapta-se a um grupo de pessoas que se casam com um grupo de pessoas que moram em um grupo. Selanjutnya alat pengontrol perpindahan kepada hukum dan masyarakat. Namun karena hukum masyarakat juga sudah lemah, maka hilanglah seluruh alat kontrol. Akibatnya manusia dapat berbuat sesuka hati dalam melakukan pelanggaran tanpa ada yang menegur. Kedua, krisis akhlak terjadi karena pembinaan morais yang dilakukan oleh orang tua, sekolah dan masyarakat sudah kurang efektif. Bahwa penanggungjawab pelaksanaan pendidikan de negara kita adalah keluarga, masyarakat dan pemerintah. Ketiga institusi pendidikan sudah terbawa oleh arus kehidupan yang mengutamakan materi tanpa diimbangi dengan pembinaan mental espiritual. Palavras-chave para esta foro, krisis akhlak terjadi karena derasnya arus budaya material hidratado, hedonistik dan sekularistik. Derasnya arus budaya yang demikian didukung oleh para o penyandang modal yang semata-mata mengeruk keuntungan material dengan memanfaatkan para remaga tanpa memperhatikan dampaknya bagi kerusakan akhlak para generasi penerus bangsa. Keempat, krisis, akhlak, terjadi, karena, belum, adanya, kemauan, yang, sungguh-sungguh, dari, pemerintah. Kekuasaan, dana, tekhnologi, sumber daya manusia, peluang dan sebagainya eang dimiliki pemerintah belum banyak digunakan untuk melakukan pembinaan akhlak bangsa. Hal yang demikian semakin diperparah dengan ulah sebagian elite politik penguinas yang sematamata mengejar kedudukan, kekayaan dan sebagainya dengan cara-cara yang tidak mendidik, sepeati adanya praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal yang demikian terjadi mengingat bangsa Indonésia masih menerapkan pola hidup paternalista 2.2 Karakteristik Perkembangan Moral dan Religius Anak dan Remy Berikut ini papanar mengenai karakteristik perkembangan moralitas dan religion anak dan remak: 1. Karakteristik perkembangan moralitas pada anak Menurut Lawrance Kohlberg, ada tiga tingkat dan tahapan Karakteristik perkembangan moralitas pada anak, yaitu moralitas dengan paksaan (nível pré-convencional), moralitas dari aturan-aturan (nível convencional), dan moralitas setelah konvensional (pós-convencional). 2. Karakteristik perkembangan moralitas pada remaja Dalam moralitas terdapat nilia-nilai moral, yuan seruan untuk berbuat baik dan larangan berbuat keburukan. Seseorang dikatakan bermoral apabila tingkah laku orang tersebut sesuai dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi. Pada masa remaja, tersebut individual harus mengendalikan perilakunya sendiri agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dimasnyarakat, yang mana sebelumnya menjadi tanggung jawab guru dan orang tua. 3. Karakteristik perkembangan religius pada anak Penanaman nilai-nilai keagamaan menyangkut konsp tentang ketuhanan, ritual ibadah dan nilai moral yang berlangsung semenjak usia dini, akan mampu mengakar secara kuat dan membawa dampak yang significante pada diri seseorang sepanjang hidupnia (Hurlock, 1978, hal. 26). Hal ini dikarenakan pada massa ini, anak belum mempunya kemampuan menolak ataupun menyetujui setiap pengetahuan yang didapatkannya. Tahapan-tahapan perkembangan keagamaan pada anak: 1. Masa anak-anak a. Sikap keagamaan reseptif meskipun banyak bertanya b. Pandangan ke-Tuhanan yang anthromorph (dipersonifikasikan) c. Penghayatan secara rohaniah masih superficial (belum dalam) 2. Masa anak sekolah a. Sikap keagamaan bersifat reséptico dan disertai pengertian b. Pandangan ke-Tuhanan diterangkan secararasional c. Penghayatan secara rohaniah que faz o mendalam 4. Karakteristik perkembangan religio pada remaja Perkembangan religius remaja tergantung bagaimana dan apa yang diperolehnya sejak masa anak-anak. Umumnya, apabila pendidikan agamá yang diberikan kuat maka perkembangan religião remaja akan menjadi positif boleh jadi semakin kuat. Begitu pula sebaliknya, apabila terdapat banyak, kerancuan, pemahaman, terhadap, keagamaan, maka, perkembangan, religius, remaja, tersebut, akan, terganggu. Pada masa remaja, keagamaan sama pentingnya dengan moral. Ahli umum (Zakiah, Daradjat, Starbuch, William James) sependapat bahwa pada garis besarnya perkembangan keagamaan itu dibagi dalam dua tahapan yang secara kualitatif menunjukan karakteristik yang berbeda. 1. Masa remaja awal a. Sikap negativo disebabkan alam pikirannya yang kritis melihat kenyataan orang-orang yang beragama secara hipocrit. B. Pandangan dalam ke-Tuhanannya menjadi kacau karena ia banyak membaca atau mendengar berbagai konsep dan pemikiran yang tidak cocok c. Penghayatan rohaniahnya cenderung céptico, sehingga banyak yang enggan melakukan berbagai kegiatan ritual 2. Masa remaja akhir a. Sikap kembali pada umumnya keara positif dengan tercapainya kedewasaan intelektual b. Pandangan dalam hal ke-Tuhanan dalam hal konteks agama yang dianutnya c. Penghayatan rohaniahnya kembali tenang 2.3 Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Moral dan Espiritual Berdasarkan sejumlah hasil penelitian, perkembangan internalisasi nilai-nilai terjadi melalui identificador orang-orang yang dianggapnya sebagai modelo. Bagi para psiquiatria psíquica, perkembangan moral, dipanda, sebagai, proses, internalisasi, norma-norma masyarakat dan dipandang sebagai kematangan dari sudut organik biologis. Menurut psikoanalisis, moral nilai menyatu dalam konsep superego yang dibentuk melalui jalan internas larangan-larangan atau perintah-perintah yang datang dari luar (khususnya orang tua) sedemikian rupa, sehingga akhirnya terpencar dari dalam diri sendiri. Teori-teori lain yang não psikoanalisi beranggapan bahwa hubungan anak-orang tua bukan satu-satunya sarana pembentukan moral. Para o silêncio do beranggapan bahwa masyarakat sendiri mempunyai peran penting dalam pembentukan moral. Dalam usaha membentuk, tingkah, laku, sebagai, pencherminan, nilai-nilai, hidrant, terry, banyak, faktor, yang, mempengaruhi, perkembangan, moral, religi, dan, repeserta didik, diantaranya yaitu: 1. Faktor tingkat harmonisasi hubungan antara orang tua dan anak. 2. Faktor seberapa banyak modelo (orang-orang dewasa yang simpatik, teman-teman, orang-orang yang terkenal dan hal-hal lain) yang diidentifikasi ole anak sebagai gambaran-gambaran ideal. 3. Faktor lingkungan memegang peranan penting. Diantara, segala, segala, unsur lingkungan, social, yang, berpengaruh, yang, tampaknya, sangat, penting, adalah, unsure, lingkungan, berbentuk, manusia, yang, langsung, dikenal, atau, dihadapi, seseorang, sebagai, perwujudan, dari nilai-nilai, tertentu. 4. Faktor selanjutnya yang memengaruhi perkembangan adalá moral tingkat penalaran. Perkembangan moral yang sifatnya penalan menurut kohlberg, dipankaruhi olek perkembangan nalar sebagaimana dikemukakan oleh piaget. Makin tinggi tingkat punk tanzan tahap-tahap perkembangan piaget, makin tinggi pula tingkat seseorang moral. 5. Faktor Interaksi sial dalam membro kesepakatan pada anak untuk mempelajari dan menerapkan standar perilaku yang disetujui masyarakat, keluarga, sekolah, dan dalam pergaulan dengan orang lain. 2.4 Upaya Optimalisasi Perkembangan Moral dan Espiritual Hurlock mengeukakan ada empat pokok utama yang perlu dipelajari oleh anak dalam mengoptimalkan perkembangan moralnya, yaitu: 1. Mempelajari apa yang diharapkan kelompok sosial dari anggotanya sebagaimana dicantumkan dalam hukum. Harapan tersebut terperinci dalam bentuk hukum, kebiasaan dan peraturan. Tindakan tertentu yang dianggap 8220benar8221 atau 8220salah8221 karena tindakan itu menunjang, atau dianggap tidak menunjang, atau menghalangi kesejahteraan anggota kelompok. PREÇO / INFO Adicionar à Mesa de Luz Kebiasaan, yang, paling, penting, dibakukan, Menino, peraturan, hukum, dengan, hukuman, tertian, bagi, yang, melanggarnya. Yang lainnya, bertahan sebagai, kebiasaan, tanpa, hukuman, tertanu, bagi, yang, melanggarnya. 2. Pengambangan hati nuranni sebagai kendali interior bagi perliaku individual. Hati, nurani, merupakan, tanggapan, terkondisikan, terhadap, kemenasan, mengenai, beber, posição, tindakan, tertanu, yang, tela, dikembang, dengan, mengasosiasikan, tindakan, agresif, dengan, hukum. 3. Pengembangan perasaan bersalá dan rasa malu. Setelah mengembangkan hati nurani, haiti nurani merka dibawa dan digunakan sebagai pedoman perilaku. Rasa bersalah adalah sejenis avaliador diri, khusus terjadi bila seorang indivíduo mengakui perilakunya berbeda dengan nilai moral yang dirasakannya wajib untuk dipenuhi. Rasa malu adalah reaksi emosional yang tidak menyenangkan yang timbul pada seseorang akibat adanya penilaian negatif terhadap dirinya. O penilaian ini belum tentu benar-benar ada, o namun mengakibatkan rasa rendah diri terhadap kelompoknya. 4. Mencontohkan, memberikan contoh berarti menjadi modelo perilaku yang diinginkan muncul dari anak, karena cara ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membentuk moral anak. 5. Latihan dan Pembiasaan, menurut Robert Coles (Wantah, 2005) latihan dan pembiasaan merupakan estratégia penting dalam pembentukan perilaku moral pada anak usia dini. Sikap orang tua dapat dijadikan latião dan pembiasaan bagi anak. Sejak, orang, tua, selalu, merawat, memelihara, menjaga, kesehatan, dan, sebagainya untuk, anak. Hal ini akan mengajarkan morais yang positif bagi anak 6. Kesempatan melakukan interaksi dengan anggota kelompok sosial. Interaksi sosial memegang peranan penting dalam perkembangan moral. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Tanpa interaksi dengan orang lain, anak tidak akan mengetahui perilaku yang disetujui secara social, maupun memiliki sumber motivasi yang mendorongnya untuk tidak berbuat sesuka hati. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Anak belajar dari orang tua, saudade kandung, dan anggota keluarga lain tentang apa yang dianggap benar dan salah oleh kelompok sosial tersebut. Disini anak memperoleh motivasi yanjg diperlukan untuk mengikuti standar perilaku yang ditetapkan anggota keluarga. Melalui interaksi,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Karena pengaruh yang kuat dari kelompok sosial pada perkembangan anak moral, penting sekali jika kelompok sosial, tempat anak mengidentifikasikan dirinya mempunyai standar moral yang sesuai dengan kelompok sosial yang lebih besar dalam masyarakat. 2.5 Implikasi Perkembangan Peserta Didik Terhadap Pendidikan Manusíaca pada umumnya berkembang sesuai dengan tahapan-tahapannya. Perkembangan tersebut dimulai sejak masa konsepsi hingga akhir hayat. Ketika individual memasuki usia sekolah, yakni antara tujuh sampai dengan dua belas tahun, individual dimaksud sudah dapat disebut sebagai peserta didik yang akan berhubungan dengan proses pembelajaran dalam suatu sistem pendidikan. Cara pembelajaran yang diharapkan, harus, sesuai, dengan, tahapan per-kembangan, anak, yakni memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) programya disusun secara fleksibel dan tidak kaku serta memperhatikan perbedaan anak individual (2) tidak dilakukan secar monoton, tetapi disajikan secara variatif melalui banyak aktivitas dan (3) melibatkan penggunaan berbagai mídia dan sumber belajar sehingga memungkinkan anak terlibat secara penuh dengan menggunakan berbagai proses perkembanganya (Amin Budiamin, dkk, 2009: 84). Aspek-aspek perkembangan peserta didik yang berimplikasi terhadap proses pendidikan melalui karakteristik perkembangan moral dan religi akan diurikan seperti di bawah ini. 1. Implikasi Perkembangan Moral Purwanto (2006: 31) berpendapat, moral bukan hanya memiliki arte bertingkah laku sopan santun, bertindak dengan lemah lembut, dan berbakti kepada orang tua saja, melanikan lebih luas lagi dari itu. Selalu berkata jujur, bertindak konsekuen, bertanggung jawab, fita bangsa dan sesama manusia, mengabdi kepada rakyat dan negara, berkemauan keras, berperasaan halus, dan sebagainya, termasuk pula ke dalam morais yang perlu dikembangkan dândianamkan dalam hati sanubari anak-anak. Adapun perkembangan menurut moral Santrock yaitu perkembangan yang berkaitan dengan aturano mengenai hal yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam interaksinya dengan orang lain (Desmita, 2008: 149). Perkembangan moral anak dapat berlangsung melalui beberapa cara, salah satunya melalui pendidikan langsung, seperti diungkapkan oleh Yusuf (2005: 134). Pendidikan langsung yaitu melali penanaman pengertian tentang tingkah laku yang benar-salah atau baik-buruk oleh orang tua dan gurunya. Selangiya masih menurut Yusuf (2005: 182), pada usia sekolah dasar anak sudah dapat mengikuti tuntutan dari orang tua atau lingkungan sosialnya. Pada akhir usia ini, anak dapat memahami, alasan, yang, mendasari suatu, bentuk, perilaku, dengan konsep, baik-buruk. Misalnya, dia, diabo, peru, nakal, berdusta, dan tidak, horat, orang, tua, merupakan, suatu, hal, yang, buruk. Sedangkan perbuatan jujur, adil, dan sikap, horat kepada, orang, tua, merupakan, suatu, hal, yang, baik. Selain pemaparan di atas, Piaget (Hurlock, 1980: 163) memaparkan bahwa usia antara lima sampai dengan dua belas tahun konsep anak mengene moral sudah berubah. Penggertian yang kaku dan keras tentang bangar dan salah yang dipelajari dari orang tua, menjadi berubah anak mulai memperhitungkan keadaan-keadaan khusus di sekitar pelanggaran moral. Misalnya bagi anak usia lima tahun, berbohong selalu buruk. Sedangkan, anak, yang, lebih, besar, sadar, bahwa, dalam, beberba, situa, berbohong, dibenarkan. Oleh karena itu, berbohong tidak selalu buruk. Selain lingkungan keluarga, lingkungan, pendidikan, juga, menjadi, wahana, yang, kondusif, bagi, pertumbuhan, perkembangan, moral, peserta, didik. Untuk itu, sekolah diharapkan dapat berfungsi sebagai kawasan yang sejuk untuk melakukan sosialisasi bagi anak-anak dalam pengembangan moral dan segala aspek kepribadiannya. Pelaksanaan pendidikan moral di kelas hendaknya dihubung kan dengan kehidupan yang ada di luar kelas. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 2. Implikasi Perkembangan espiritual Anak-anak sebenarnya telah memiliki dasar-dasar kemampuan espiritual yang dibawanya sejak lahir. Untuk mengembangkan kemampuan ini, pendidikan mempunyai peranan eang sangat penting. Oleh karena itu, untuk melahirkan manusia yang ber-SQ tinggi dibutuhkan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada perkembangan aspek IQ saja, melainkan EQ dan SQ juga. Zohar dan Marshall (Desmita, 2008: 174) pertama kali meneliti secara ilmiah tentang kecerdasan espiritual, yaitu kecerdasan untuk menghadapi dan memecahkan persoalan makna dan nilai, yang menempatkan perilaku dan escondeu manusia dalam konteks makna yang lebih luas dan kaya. Purwanto (2006: 9) mengükakan bahwa pendidikan yang dilakukan terhadap manuscrito berbeda dengan 8220pendidikan8221 yang dilakukan terhadap binatang. Menurutnya, pedaço de pata de maníaco tidak pedaço de panda perkem-bangan biologis saja, yaitu yang berhubungan dengan perkembangan jasmani. Akan tetapi, pendidikan pada manusia harus diperhitungkan pula perkembangan rohaninya. Itulah kelebihan manusi yang diberikan oleh Allah Swt. Yaitu dianugerahi fitrah (perasaan dan kemampuan) unguia menguenta penciptanya, yang membedakan antara manusia dengan binatang. Fitrah ini berkaitan dengan aspek espiritual. Berkaitan dengan perkembangan espiritual yang membawa banyak implícito terhadap pendidikan, diharapkan muncul manusia yang benar-benar utuh dari lembaga-lembaga pendidikan. Untuk itu, pendedikan agama nampaknya harus tetap dipertahankan sebagai bagian penting dari programa-programa pendidikan yang diberikan di sekolah dasar. Tanpa melalui pendidikan agama, mustahil SQ dapat berkembang baik dalam diri peserta didik. 3.1 Análise Teoretis Usia transisi yang dialami restante cenderung membawa dampak psikologis desmantelando membawa dampak fisiologis, dimana perilaku mereka cenderung berfikir pendek dan ingin cepa dalam memecahkan berbagai permasalahan kehidupan. Namun, tidak sedikit jalan yang ditempuh adalá jawan yang sesat dan mengandung risiko. Karena proses berfikir seperti itu, remaken tidak mampu lagi membedakan hal baik dan hal buruk untuk dijadikan acuan prilaku yang sesuai dengan perintah larangan agama yang dianutnya. Selain itu restante cenderung menutupi eksistensi kehidupannya dengan mengabaikan ajaran agama yang dianutnya dan nilai normatif yang ditanamkan pada dirinya dalam menyelesaikan persoalan. Dengan kondisi prilaku remaja tersebut, seringkali mereka mengalami kegagalan dalam menjalani pemulihan dan tidak mampu lagi membankitkan kesadaran espiritual. Sesungguhnya, kesadaran dan kekuatan espiritual akan diperoleh jika remaga mendekatkan dirinya dengan ketaatan dan amaliya ibadah kepada Tuhannya ketika dihadapkan pada berbagai persoalan hidupnya. Hubungan espiritual manusia dengan Rabbnya ketika beribadah akan memunculkan kekuatan espiritualidade berupa limpahan Illahiah atau ketikan espiritual berupa al-hikmah. Tekadnya bertambah kuat, kemauannya semakin keras, semangatnya kian meningkat sehinga ia pun lebih memiliki kesiapan untuk menerima ilmu pengetahuan atau hikmah (Najati, 2005: 456) Hikmah merupakan karunia Deus berupa pemahaman ma8217rifat Allah. Hikmah dapat menambah kemuliano atau mengangkat (derajat) manusia sebagai hamba-Nya. Pemiiknya akan mencerminkan ciri-ciri para Nabi yang ada pada mereka. Hikmah yang milikinya akan menuntun dirinya kepada kemaslahatan yang tepat dalam melaksanakan sem aktivitas dan perbuatan sehari-hari sehingga mampu mencegah dan menjaga diri akhlak-akhlak yang tidak diridhoi-Nya. Karena itu hikmah tidak dianugerahkan kedapa setiap orang, akan tetapi terlahir dari sejumlah faktor dan sebab yang merupakan fadhilah dan nikmat dari Allah. Faktor meraih hikmah ialah, meliputi: a. Berdasarkan ilmu syariat c. Syukur dan sabar dan d. Berdoa dan tawakal Sedangka faktor penghalang ibadah meliputi: c. Kesombongan dan d. Keras dan kasar (Nashir, 1995: 19) 3.2 Análise Praktis Kajian yang dilaksanakan terhadap sebuah pembalajaran yang berguna untuk meneliti struktur atau tingkat kesulitan dari pembelajaran yang disajikan dengan cara mendalam, sederhana, tidak rumit dan mudah dilakukan atau dilaksanakan. Tidak hanya menganalisis masalah materi pembelajaran saja tapi meliputi karakteristik dari peserta didik misalnya sikap sopan santuário, salmão de salgueiro, salada de salgueiro de salgar de dalam prosa pembelajaran maupun diluir jam pelajaran. Saling menghormati antar peserta didik dan dengan pengajar maupun antar peserta didik. Selain, itu, bekali, nilai-nilai, religi, memperdalam, agama, kepercayaan, masing-masing, agar, terbentuk, akhlak, periaku, yang, baik, pada, peserta, didik. Tujuan dari analisis praktis dalam perkembangan peserta didik untuk menelaah dan mengetahui karakteristik dan masalah yang dihadapi perserta didik yang peru diangkat dalam pengembangan pangkat pembelajaran. Nasihat yang diberikanpun, bukan, sekedar, proses, memberikan, pertolongan, dukungan, sosial saja, tetapi juga, harus, merujuk, dengan, Maha Penciptanya, yakni, Allah swt. Nasihat yang diberikan diarahkan untuk mengembalikan keimanan ketakwaan serta religio, yang akan membawa pada eksistensi dirinya dan dapat menemukan citra dirinya, sesuai dengan kebenaran yang hakiki dan kemenangan eang abadi untuk meraih kebahagiaan kehidupan yang hakiki. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Perkembangan religius remaja tergantung bagaiman dan apa yang diperolehnya sejak massa anak-anak. Umumnya, apabila pendidikan agamá yang diberikan kuat maka perkembangan religião remaja akan menjadi positif boleh jadi semakin kuat. Begitu pula sebaliknya, apabila terdapat banyak, kerancuan, pemahaman, terhadap, keagamaan, maka, perkembangan, religius, remaja, tersebut, akan, terganggu. Pada masa remaja, keagamaan sama pentingnya dengan moral. Karakteristik perkembangan moral dan religi pada peserta didik sangat penting diterap dalam lingkup pendidikan mengingat perkembangan zaman dan moderenisasi yang membuat moral generasi muda semakin terperosok. Oleh karena itu kami memberikan rekomendasi untuk beberapa pihak terkait masalah ini. 4.2.1 Untuk Dosen atau Guru Guru berperan tidak hanya memberikan pendidikan dalam bidang akademis saja namun juga mendidik dalam membentuk kepribadian anak. Maka dari itu diperlukan metode mengajar yang tidak monoton. Perlu adanya dorongan motivasi pada anak juga paparan mengenai tindakan-tindakan yang baik dalam bentuk cerita. Menghukum anak terlalu berat pun berpotensi anak semakin tidak suka pada mata pelajaran yang diajarkan bahkan pada sosok guru tersebut. 4.2.2 Untuk Orang tua Lingkungan keluarga sangat berpengaruh dalam perkembangan moral dan spiritual anak. Untuk itu perlu diciptakan kehidupan keluarga yang harmonis mengingat anak akan selalu merekam apa yang terjadi dalam keluarganya. Disini peran orang tua sangat dibutuhkan karena tingkah laku orang tua merupakan cerminan dari prilaku anaknya kelak. Untuk membangun moral anak, maka orang tua harus selalu memberikan perhatian dan dukungan untuk anaknya namun juga harus bias bersikap tegas dalam menangani permasalahan anak. Baharuddin.2009. Pendidikan dan Psikologi Perkembangan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media Baharuddin.2009. Psikologi Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media Hartono, Agung.2002. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Rineka Cipta ISSN 1411-5026.(2010).Jurnal Bimbingan dan Konseling. Pengurus Besar Asosisi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN):Bandung Syamsuddin, Abin.2007. Psikologi Kependidikan. Bandung: Rosda Karya Yusuf, Syamsu.2011.Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Rajawali PersManusia adalah makhluk sosial, maka ia melakukan interaksi sebagai tuntutan alam. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dalam suasana yang terisolasi. Dengan kata lain, manusia senantiasa membutuhkan bantuan manusia lain. Hukum sebagai sesuatu yang berkenaan dengan manusia, maka hubungan manusia dengan sesama manusia lainnya ada dalam suatu pergaulan hidup. Sebab tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum ( ibi societas ibi ius, zoon politicon ). Hukum berfungsi untuk mengatur hubungan pergaulan antara manusia. Tetapi tidak semua perbuatan manusia itu memperoleh pengaturannya. Hanya perbuatan atau tingkah laku yang diklasifikasikan sebagai perbuatan hukum saja yang menjadi perhatian. (Lili Rasjidi, 1982:8) Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat. Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat secara baik. Sebagai kumpulan peraturan atau kaedah, hukum mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap individu atau setiap orang, normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta menentukan bagaimana cara melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah. Kaedah hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia sebagai makhluk sosial. Karenanya kaedah tersebut harus ditaati, harus dilaksanakan dan dipertahankan, tapi bukannya dilanggar. Melakukan pelanggaran terhadap kaedah hukum dinilai buruk, sebaliknya patuh terhadap kaedah itu adalah baik. Olehnya itu kaedah hukum dpat juga disebut sebagai kaedah etis. (Sudikno Mertokusumo,1991:36) Etika itu menyelidiki segala perbuatan manusia kemudian menetapkan hukum baik atau buruk, tetapi bukanlah semua perbuatan itu dapat diberi hukum, sebagaimana perbuatan manusia itu ada yang timbul tanpa kehendaknya seperti bernapas, denyut jantung dan memicingkan mata dengan tiba-tiba. Ada pula perbuatan manusia yang timbul karena kehendak dan setelah dipikir masak-masak akan hasil dan akibatnya, sebagaimana orang yang melihat pembangunan rumah sakit yang dapat memberi manfaat kepada orang banyak untuk meringankan penderitaan yang sakit, kemudian ia lalu bertindak untuk membangun rumah sakit itu. Begitu pula jika ada orang bermaksud akan membunuh musuhnya, lalu memikirkan cara-caranya dengan pikiran yang tenang, kemudian ia melakukan apa yang ia kehendaki. Inilah perbuatan yang disebut perbuatan kehendak, yang dapat diberi hukum baik atau buruk. (Ahmad Amin,1995:3) Jadi etika sebagai usaha manusia untuk menilai mana yang baik dan mana yang buruk terhadap perbuatan yang dilakukan. Karena dengan mengetahui nilai baik dan buruk itu, sehingga manusia terdorong untuk melakukan perbuatan berdasarkan nilai itu tadi. Jika di dalam suatu masyarakat tertanam nilai kebaikan pada masing-masing individu, maka nilai tersebut akan tercermin dalam perilakunya dengan melakukan perbuatan baik, sehingga akan menjadi etika pada masing-masing individu tersebut. Suatu ketika yang sudah tertanam kuat dalam masyarakat akan memudahkan untuk menciptakan suatu kaedah, sehingga kedamaian dapat diwujudkan. B. Rumusan Masalah Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalahnya yaitu 1. Apakah hukum itu. A. Pengertian Hukum Untuk memperoleh gambaran mengenai defenisi hukum sangatlah sulit, tetapi bukan berarti tidak perlu membuat suatu defenisi hukum. Menurut Achmad Ali (2002:9-10) bahwa hukum merupakan sesuatu yang luas dan abstrak, hukum terlalu luas aspeknya, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit. Penggunaan defenisi hukum lebih banyak tergantung pada aspek mana hukum itu dipandang. Sehubungan dengan hal tersebut, Rusli Effendy dkk (1991:6) mengutip pendapat Immanuel Kant menyatakan bahwa 8220 noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht 8221 artinya, tidak ada seorang jurispun yang dapat memberikan defenisi hukum secara tepat. Kedua pernyataan pakar tersebut, memberikan isyarat bahwa betapa hukum itu sulit untuk diberikan defenisi. Akan tetapi, sebagai suatu pegangan untuk kelengkapan berbagai defenisi hukum, maka dapat diambil pendapat beberapa pakar. Hans Kelsen mendefenisikan hukum sebagi suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia, jadi hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. Pandangan ini sangat mencerminkan ciri positivisnya, Kelsen melihat hukum positif sebagai satu-satunya hukum, karena memisahkan dari segala pengaruh anasir-anasir non hukum seperti moral, politis, ekonomis, sosiologis, dan sebagainya. Pandangan semacam ini tidak relevan lagi dalam masa modern ini. (Achmad Ali,2002:29) Emmanuel Kant mendefenisikan hukum sebagai suatu keseluruhan kondisi-kondisi di mana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum mengenai kemerdekaan. Defenisi Kant tidak memisahan antara hukum dan kaidah sosial lainnya. Jika hanya sekedar kondisi yang menciptakan kombinasi keinginan pribadi seseorang dengan pribadi lainnya maka kondisi seperti itu juga mampu diciptakan oleh kaedah sosial lainnya seperti moral, kesopanan dan agama. (Ibid:27) Jadi defenisi tersebut, lebih ditekankan pada aspek kepatuhan dan pembatasan terhadap kehendak bebas dengan berdasar pada seperangkat peraturan. Dengan kata lain, penekanannya terletak pada aspek ketaatan. E. Utrecht memberikan pula defenisi hukum yaitu himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, dan akibat pelanggaran dari petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu. Dari defenisi ini Utrecht memandang hukum tidak sekedar kaedah, melainkan juga sebagai gejala sosial dan sebagai kebudayaan. (Ibid:32) Defenisi ini penekanannya terletak pada aspek kemanfaatan berupa jaminan ketertiban pada warga masyarakat sebagai suatu komunitas. Leon Duguit mendefenisikan hukum yang merupakan tingkah laku masyarakat, sebagai aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh warga masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran. (Ibid:22) Sedang Grotius mendefenisikan 8220 law is a rule of moral action obliging to that wich is right 8221(Ibid:27) (Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan). Kedua defenisi tersebut, menunjukkan terhadap penekanan berupa jaminan keadilan. Curzon (1979:140) mendefenisikan hukum yakni, 8220 Law is the sum of the conditions of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion 8221 (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal). Sejalan dengan hal tersebut, Achmad Ali (2002:35) cenderung melihat hukum sebagai seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang berisikan petunjuk tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaedah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal. Bagi kalangan Muslim, yang dimaksudkan sebagai hukum adalah hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber dari Al-Quran, dan dalam kurun waktu tertentu lebih dikonkritkan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam tingkah laku beliau, yang biasa disebut Sunnah Rasul. Kaedah-kaedah yang bersumber dari Allah SWT kemudian lebih dikonkritkan dan diselaraskan dengan kebututhan zamannya melalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar pada bidangnya masing-masing. Seperti Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazzali berpendapat bahwa 8220Fiqhi itu bermakna faham dan ilmu. Namun pada uruf ulama telah menjadi sesuatu ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara yang tertentu bagi perbuatan-perbuatan para mukallaf, seperti wajib, haram, mubah, sunnat, makruh, shahih, fasid, bathil, qadla, ada dan sepertinya8221. (Ibid:33-34) Begitu pula oleh Ahmad Zaki Yamani memberikan pengertian syariat Islam secara luas dan sempit. Syariat Islam secara luas yaitu meliputi semua hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqhi dalam pendapat-pendapatnya tentang persoalan di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dali-dalil langsung dari Al-Quran dan Al-Hadits, atau sumber pengambilan hukum seperti ijma, qiyas, istihsan, isitish-shab dan mashalih mursalah. Sedang syariat Islam secara sempit adalah terbatas pada hukum-hukum yang berdalil pasti dan tegas, yang tertera dala Al-Quran dan Hadits shaheh atau ditetapkan dengan Ijma.(Ibid:34) Berdasarkan dengan beberapa pendefenisian hukum tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum merupakan persoalan suruhan dan larangan, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah, sehingga kalau suruhan itu dilaksanakan tentu mendapat hadiah/pahala, dan jika larangan dilakukan tentu mendapat sanksi/ganjaran. Dasarnya Al-Quran Surah An-Nisa ayat (59) yang maksudnya: 8220Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan orang-orang yang berkuasa di antara kamu, jika di antaramu ada perbedaan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. Dengan demikian itu, bahwa terjadinya perbedaan di antara para pakar tentang pendefenisian hukum disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. Betapa luas aspek hukum sehingga menimbulkan beragam defenisi yang luas cakupannya. Hukum terkadang dipandang dari sudut sosiologi, hukum biasanya ditinjau dari aspek kesejarahan, serta hukum adakalanya dilihat dari segi filsafat, dan dari segi agama. B. Pengertian Etika Pada kehidupan manusia terentang dalam suatu jaringan norma-norma yang berupa larangan, pantangan, kewajiban-kewajiban dan lain sebagainya. Norma-norma itu terdiri atas norma-norma tehnis, norma sopan santun, norma hukum, norma moral dan norma-norma keagamaan (A. Gunawan Setiardja,1990:90). Norma-norma itulah yang menjadi kekuatan normatif untuk diperhitungkan dan dipijakinya dalam kehidupan dan pencarian pemenuhan kebutuhan hidup antar manusia. Rumusan tersebut kemudian ditarik dalam sebuah defenisi inti bernama 8220moral8221 (etika). Orang tinggal menyebut seseorang yang melanggar hukum dengan julukan sebagai penjahat atau pelecehan moral hukum. Seperti seseorang yang melakukan perzinaan maka dapat disebut sebagai pelanggar moral keagamaan. Juga seseorang yang melakukan satu jenis pelanggaran dapat disebut sebagai pelanggar sekian macam kaedah moral. Kemudian jika seseorang berbicara tentang hal-hal yang baik, hidup teratur, bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar aturan main, maka hal itu sudah masuk dalam studi mengenai bagaimana hidup yang berlandaskan etika dan bagaimana hidup yang disebut melanggar etika. (Abdul Wahid,1997:2) Bertens mengemukakan bahwa, 8220etika8221 berasal dari bahasa Yunani kuno 8220 ethos 8221 dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, adat isitadat dan akhlak yang baik. Bentuk jamak dari 8220 ethos 8221 adalah 8220 ta etha 8221 artinya adat kebiasaan. Dari bentuk jamak tersebut, terbentuklah istilah 8220etika8221 yang oleh filsuf Yunani Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Berdasarkan asal usul kata 8220etika8221 ini, maka diartikan ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. (Abdulkadir Muhammad, 2001:13) W. J.S. Poerwadarminta (1999:278) dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Pandangan ini selain menyamakan antara etika dengan moral, juga menyamakan etika dengan akhlak, yang dalam etika Islam dikategorikannya pada dua akhlak, yaitu akhlak yang baik disebut 8220 akhlaqul mahmudah 8221 dan akhlak yang berkaitan dengan perilaku buruk disebut 8220 akhlaqul madzmumah 8221. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,1989:237) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti yaitu: 1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Inu Kencana Syafiie (1994:1) menjelaskan bahwa etika sama artinya dengan kata Indonesia 8220kesusilaan8221 yang terdiri dari bahasa sansekerta 8220su8221 berarti baik, dan 8220sila8221 berarti moral kehidupan. Jadi etika menyangkut kelakuan yang menuruti norma-norma yang baik. Pengertian ini menempatkan etika sebagai seperangkat norma dalam kehidupan manusia yang tidak berbeda dengan norma-norma kesusilaan. E. Sumaryono (1995:12) menjelaskan pula pengertian etika yaitu berasal dari istilah bahasa Yunani ethos yang mempunyai arti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian ini kemudian etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika moral. Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat di daerah-daerah tertentu, seperti berbusana adat, upacara adat, perkawinan semenda dan sebagainya. Sedang etika moral adalah yang berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia, hal ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran berupa suara hati nurani, seperti berbuat jujur, menghormati guru, menyantuni anak yatim, membela kebenaran dan keadilan serta banyak lagi yang lain. (Abdulkadir Muhammad,2001:15) Hamzah Yakub (1983:13) merumuskan bahwa, etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk serta memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Sudikno Mertokusumo (1991:36) merumuskan pula pengertian etika yaitu usaha manusia untuk mencari norma baik dan buruk. Etika diartian juga sebagai 8220 the principles of morality 8221 atau 8220 the field of study or morals or right conduct 8221. Secara lebih sederhana dapatlah dikatakan bahwa etika adalah filsafat tingkah laku atau filsafat mencari pedoman untuk mengetahui bagaimana manusia bertindak yang baik atau etis. Pendapat E. Wayne Mondy dan Robert M. Noe tentang etika yang dikutif oleh Moekijat (1995:6) menyatakan bahwa 8220 ethics is the discipline with is good and bad or right and wrong or with moral duty and obligation 8221. Etika adalah suatu disiplin (keadaan pengendalian diri sendiri dan tingkah laku) yang berkaitan dengan apa yang baik dan buruk atau dengan apa yang benar dan apa yang salah atau dengan hak dan kewajiban moral. Pandangan Sudarsono (1993:188) tentang etika yaitu ilmu yang membahas tentang perbuatan manusia baik atau buruk sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika disebut juga akhlak atau disebut pula moral. Imam Al-Gazali (tt:56) mendefenisikan etika (akhlak) dengan. Artinya: 8220Kebiasaan jiwa yang terpatri dalam diri manusia yang dengannya dapat menimbulkan berbagai tingkah laku (perbuatan), tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan8221. Mencermati dari sekian rumusan tentang etika (moral), maka dapat dikatakan bahwa etika itu suatu studi dan panduan tentang perilaku yang harus dikerjakan atau sebaliknya tidak dilakukan oleh manusia. Apa yang disebut sebagai perbuatan baik atau buruk dijadikannya sebagai muatan secara umum dari etika. Etika merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana orang itu seyogyanya berperilaku. Etika yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika juga merupakan penilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang dan atau merupakan nilai moralitas yang sesuai dengan standar moral dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Dengan demikian itu, etika adalah studi tentang kebenaran dan ketidak benaran yang didasarkan atas kodrat manusia, yang bermanifestasi di dalam kehendak manusia. Nilai-nilai moral yang dikembangkan dengan maksud untuk memungkinkan adanya kehendak bebas. Nilai-nilai tersebut juga terwujud secara nyata di dalam setiap kontak antar individu dalam pelaksanaan kewajiban dan kesadaran masing-masing individu sehingga norma-norma moral yang berlaku selalu mendapatkan perhatian dan pembahasan dalam segala situasi yang melingkari hidup manusia. Jadi ajaran etika paralel dengan ajaran moral, yang mengajarkan orang supaya setiap berkomunikasi bersikap jujur, sopan dan berakhlak, saling hormat-menghormati dan saling toleransi dalam arti yang positif. C. Hubungan Antara Hukum Dan Etika Interaksi antar individu dalam suatu masyarakat seringkali menimbulkan gesekan yang saling berbenturan. Oleh karena itu, diperlukan suatu tatanan dalam masyarakat yang mampu menciptakan keteraturan, ketertiban dan ketetntraman. Tatanan yang dimaksudkan adalah sebuah perangkat yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku berupa kaedah hukum. Selain kaedah hukum terdapat pula beberapa kaedah dalam masyarakat yang diperlukan sebagai upaya untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan. Purnadi Purbacaraka (1993:7-8) menjelaskan bahwa kaedah-kaedah itu sebagai patokan atau pedoman untuk hidup, namun hidup mempunyai dua aspek secara umum, yaitu aspek hidup pribadi dan aspek hidup antar pribadi. Setiap aspek hidup tersebut mempunyai kaedah-kaedahnya masing-masing yaitu: 1. Pada aspek hidup pribadi mencakup. uma. Kaedah-kaedah kepercayaan / keagamaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan ber-Iman. B. Kaedah-kaedah kesusilaan (moral/etika dalam arti sempit) yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak. 2. Pada aspek hidup antar pribadi meliputi. uma. Kaedah-kaedah sopan santun yang maksudnya untuk kesedapan hidup b. Kaedah-kaedah hukum yang tertuju kepada kedamaian hidup bersama. Menurut Satjipto Rahardjo (1991:33) bahwa kaedah hukum memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu. Hal itu jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan. Kaedah hukum ini diwujudkan dalam bentuk petunjuk bertingkah laku. Oleh karena itu kaedah hukum disebut juga petunjuk tingkah laku. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hukum sebagai kebiasaan yang menjalani pelembagaan kembali untuk memenuhi tujuan yang lebih terarah dalam kerangka apa yang disebut hukum. Melalui pelembagaan itu digarap secara khusus sehingga memperoleh bentuk yang dapat dikelola secara hukum. Dalam suatu peristiwa yang belum ada kaedah hukumnya, maka pengadilan (lembaga yudikatif) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, (vide pasal 14 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970) dan hal ini mungkin saja terjadi karena kaedah sosial yang non hukum ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk menetapkan hukumnya terhadap peristiwa yang belum ada kaedah hukumnya, maka pengadilan dalam hal ini hakim harus merujuk kaedah-kaedah atau nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Olehnya itu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan sekaligus sebagai pembentuk hukum, maka wajib baginya menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (vide pasal 27 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970). Dengan demikian itu, dalam mewujudkan kedamaian dalam suatu masyarakat, muatan hukum berupa sebuah perangkat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk tingkah laku yang berisikan kaedah-kaedah kepercayaan/keagamaan, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan dan kaedah-kaedah hukum yang merupakan suatu keniscayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, antara hukum dan etika adalah menyangkut perbuatan manusia dan tujuan keduanya hampir sama, yaitu mengatur perbuatan manusia untuk kebahagiaan mereka. Namun lingkungan etika lebih luas, etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang berbuat segala apa yang mudharat. Sedang hukum tidak demikian, karena banyak perbuatan yang terang berguna tidak diperintahkan oleh hukum, seperti berbuat baik kepada fakir miskin, dan perlakuan baik kepada orang tua, demikian juga beberapa perbuatan yang mendatangkan kemudharatan tidak dicegah oleh hukum, umpamanya dusta dan dengki. Hukum tidak mencampuri hal ini, karena hukum tidak memerintahkan dan tidak melarang, kecuali apabila dapat menjatuhkani hukuman kepada orang yang menyalahi perintah dan larangan. Terkadang untuk melaksanakan suatu undang-undang itu hajat mempergunakan cara-cara yang lebih membahayakan kepada ummat, dari apa yang diperintahkan atau dicegah oleh undang-undang. Demikian pula ada beberapa keburukan yang samar-samar, seperti mengingkari nikmat dan berkhianat, dan ini undang-undang tidak sampai untuk menjatuhkan siksaan kepada pelakunya. Olehnya itu, tidak dapat jatuh di bawah kekerasan undang-undang dan keadaannya dalam hal itu bukan seperti pencurian dan pembunuhan. Perbedaan lainnya adalah bahwa hukum melihat segala perbuatan dari jurusan hasil atau akibatnya yang lahir, sedang etika menyelami gerak jiwa manusia yang bathin dan meskipun tidak menimbulkan perbuatan lahir. etika juga menyelidiki perbuatan yang lahir. (Ahmad Amin,1995:10) Lebih jelas dapat dikatakan bahwa hukum itu dapat berkata 8220jangan mencuri dan jangan membunuh8221, tetapi tidak dapat berkata sesuatu tentang kelanjutannya. Sedang etika bersamaan dengan hukum di dalam mencegah pencurian dan pembunuhan, sehingga dapat menambahkan dengan kata 8220jangan berpikir dalam keburukan atau jangan menghayalkan yang tidak berguna8221. Hukum dapat menjaga hak milik manusia, dan mencegah orang yang akan melanggarnya, tetapi tidak dapat memerintahkan kepada si pemilik agar mempergunakan miliknya untuk kebaikan. Adapun yang dapat memerintahkan adalah etika. Dengan demikian itu, etika sebagai pedoman untuk mengetahui bagaimana seharusnya manusia bertindak yang baik atau etis dan menghindari perbuatan buruk. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa etika mencoba marangsang timbulnya perasaan moral, mencoba menemukan nilai-nilai hidup yang baik dan benar, serta mengilhami manusia supaya berusaha mencari nilai-nilai tersebut. Sedang hukum merupakan seperangkat kaedah atau norma yang tersusun dalam suatu sistem yang berisikan petunjuk bertingkah laku, tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dan disertai dengan sanksi, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui keberlakuannya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, dan benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat. Jika kaedah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan pada otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi. Agar dengan sanksi itu, masyarakat diharapkan supaya selalu berada dalam koridor yang baik serta menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum, guna menciptakan kedamaian dalam masyarakat. Kedamaian di sini adalah suatu keadaan yang mencakup dua hal, yaitu ketertiban atau keamanan dan ketentraman atau ketenangan. Ketertiban atau keamanan menunjukkan pada hubungan atau komunikasi lahiriyah, jadi melihat pada proses interaksi para pribadi dalam kelompok masyarakat. Sedang Ketentraman atau ketenangan menunjuk pada keadaan bathiniyah, jadi melihat pada kehidupan bathiniyah ( internal life ) masing-masing pribadi dalam kelompok masyarakat. (Purnadi Purbacaraka dkk,1993:20) Dengan demikian itu, dapat dipahami bahwa hubungan hukum dan etika sangat erat. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.(Sudikno Mertokusumo,1991:36). Pengertian-pengertian dasar hukum adalah pengertian yang saling berhubungan antara nilai, etika, kaedah dan pola perilaku. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Sebaliknya etika ditujukan kepada manusia sebagai individu, yang berarti bahwa hati nuranilah yang memiliki peranan karena disitulah perasaan yang berfungsi. Sasaran etika semata-mata adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja. Baik atau buruk, tercela dan tidak tercela, suatu perbuatan itu dihubungkan dengan ada tidaknya kesengajaan, kalau ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran maka tercela. Maka seseorang itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang disengaja. Perbuatan yang disengaja itu harus sesuai dengan kesadaran etisnya. Apa yang menurut masyarakat demi kedamaian dalam arti ketertiban dan ketentraman, serta kesempurnaan yang baik, itulah baik. Hukum adanya hanya dalam masyarakat manusia, sedangkan masyarakat manusia itu beraneka ragam, maka dapatlah dikatakan bahwa ukuran baik dan buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat universal, karena hukum itu terikat pada daerah atau wilayah tertentu. Kesadaran etis bukan hanya berarti sadar akan adanya kebaikan dan keburukan, tetapi lebih dari itu, harus ada kesadaran untuk mewujudkannya dalam perilaku. Karena pelanggaran etika bukan merupakan pelanggaran kaedah hukum melainkan dirasakan sebagai pertentangan hati nurani. Sementara kaedah hukum berisikan pedoman tingkah laku yang mengarahkan tindakan manusia pada perilaku yang baik, dan menghindarkan perbuatan buruk, serta mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dengan ancaman sanksi. Akan tetapi jangkauan hukum kadang terbatas, sehingga hati nuranilah yang memiliki peran yang sangat penting dan luas terhadap etika bagi setiap orang.
Comments
Post a Comment